Mengelola
K3 Pada Era “Adaptasi Kebiasaan Baru”
ü Sekilas
Info
Kasus
covid-19 di Indonesia
v Gejala
Covid-19
Ø Demam
Ø Batuk,
pilek
Ø Gangguan
pernapasan
Ø Sakit
tenggorokan
Ø Letih,
lesu
v Pencegahan
Covid-19
·
Umum
1.
Sering cuci tangan pakai sabun
2.
Gunakan masker bila batuk atau pilek
3.
Konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah
4.
Hati-hati kontak dengan hewan
5.
Rajin olahraga dan istirahat yang cukup
6.
Jangan mengkonsumsi daging mentah
7.
Bila batuk, pilek dan sesak napas segera ke fasilitas kesehatan
·
Tempat kerja
1.
Manajemen selalu memperhatikan perkembangan informasi Covid-19 dari pemerintah.
2.
Mewajibkan semua karyawan mengenakan masker di tempat kerja dan selama
perjalanan.
3.
Melarang masuk karyawan dan tamu yang batuk, pilek, demam, dan sesak napas.
4.
Tetap memberikan hak-hak karyawan jika dia menjalani karantina/isolasi mandiri.
5.
Jika saat skrining ada karyawan bergejala Covid-19 manajemen harus menyediakan
ruang observasi.
6.
Tempat kerja yang punya fasilitas dapat menyelenggarakan temopat
karantina/isolasi mandiri.
7.
Jika mampu, manajemen menyediakan transportasi agar karyawan tak menggunakan
transportasi publik.
8.
Manajemen mendorong karyawan melakukan penilaian diri (self assesment) risiko
Covid-19.
·
Bagi karyawan
1.
Begitu tiba langsung mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
2.
Membersihkan meja kerja dengan disinfektan.
3.
Gunakan siku untuk membuka pintu dan tombol lift.
4.
Usahakn tidak menyentuh alat kerja yang dipakai bergantian, jika pun pakai
jangan lupa gunakan hand sanitizer
5.
Biasakanlah tidak berjabat tangan.
6.
Jaga jarak minimum 1 meter.
v Aplikasi
Program Pencegahan Kecelakaan melalui Siklus PDCA
Leading
Indicator = Insiden = Lagging Indicator
·
Leading Indicator
1.
STOP/Safety Observation
2.
Risk Assessment/JSA development
3.
Pre Job Safety Meeting
4.
Emergency Drill
5.
HSE Inspection
6.
HSE audit
7.
PPE Compliance
8.
Management of Cange (MOC)
9.
House Keeping (5R)
·
Lagging Indicator
1.
LTI Freg. Rate
2.
Recordable & reportable FR
3.
Recordable & reportable SR
4.
Non Productive Time
5.
Regulatory Violations
6.
Unplanned Shutdowns
7.
Non-conformity
8.
Keluhan pelanggan
·
Siklus PDCA
Artikel 1 :
Sampai saat ini, jumlah kasus baru positif Covid-19
terus bertambah dan belum dapat dipastikan akhir dari kondisi Pandemi Covid-19
di Indonesia. Tingginya jumlah kasus baru Covid-19 merupakan cerminan penularan
masih terjadi di masyarakat dan belum maksimalnya masyarakat melaksanakan
imbauan protokol kesehatan. Namun di sisi lain, pemerintah sudah mengeluarkan
kebijakan pelonggaran PSBB. Memasuki era tatanan new normal perlu ada perubahan
perilaku dalam penerapan protokol kesehatan karena dapat mempercepat penanganan
pandemi Covid-19. Tulisan ini membahas kondisi penerapan protokol kesehatan di
masyarakat dan mencermati tantangan serta peluang yang dapat dilakukan dalam
mengubah perilaku masyarakat agar dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan
dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelanggaran dan rendahnya
penerapan protokol kesehatan serta ketidakpuasan masyarakat sebagai tantangan
sekaligus pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Perubahan perilaku melalui
pemberdayaan keluarga dan masyarakat melalui kegiatan Desa/Kelurahan/Kampung
Tangguh Bencana Covid-19 merupakan kunci dalam pendisiplinan masyarakat untuk
menerapkan protokol kesehatan. Tingkat keberhasilan sangat dipengaruhi oleh
komitmen dan kerja sama semua sektor serta pembinaan dan pengawasan oleh
pemerintah daerah.
Penulis
Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes. Drs. Juli
Panglima Saragih. M.M. dan Mandala Harefa, S.E., M.Si. Dian Cahyaningrum, S.H.,
M.H. dan Monika Suhayati, S.H., M.H. Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si. dan
Drs. Ahmad Budiman, M.Pd. Prof. Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.
Referensi
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/parliamentary_review/Parliamentary%20Review-II-3-S-2020.pdf
Artikel 2 :
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja sekarang ini telah menduduki tempat yang penting dalam
perusahaan terutama dalam pekerjaan konstruksi. Rasa aman dan nyaman dalam
bekerja merupakan tuntutan bagi perusahaan untuk dapat memenuhinya dalam rangka
memberikan jaminan kerja bagi pekerja proyek maupun karyawan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi implementasi K3 dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi pada proyek pembangunan pabrik minyak PT. MNS dengan berpatokan pada
SMK3. Penelitian menggunakan questioner survei dan wawancara langsung di lapangan,
dilanjutkan dengan identifikasi lokasi proyek, survei secara visual di proyek
dan pengambilan dokumentasi dilapangan. Pada proyek Pembangunan Pabrik Minyak
PT.MNS, implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berjalan cukup
baik, karena di proyek ini penyelenggara pekerjaan konstruksi (Kontraktor)
telah menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja dan adanya
sosialisasi tentang K3 juga sudah dilakukan oleh pihak kontraktor dan Para
pekerja cukup memahaminya namun masih ada saja pekerja yang berkesan tidak
peduli dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja tersebut, dapat dilihat dari
hasil questioner menyatakan, 100% (Ya) karena pekerjaan konstruksi (kontraktor)
telah memberikan alat pelindung diri (APD); 98% mengetahui apa yang dimaksud
dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan 100% pekerja menyatakan adanya
jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penulis
Dameyanti Sihombing D. R. O. Walangitan, Pingkan A.
K. Pratasis
Referensi
https://media.neliti.com/media/publications/130998-ID-implementasi-keselamatan-dan-kesehatan-k.pdf
Artikel 3 :
Sejumlah ketentuan dalam Konvensi dan rekomendasinya
menawarkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan untuk mengurangi dampak
negatif keselamatan dan kesehatan dari pandemi seperti COVID-19 di dunia kerja.
Berikut adalah beberapa dari ketentuan-ketentuan tersebut: Pengusaha harus
diminta untuk memastikan, sejauh dapat dipraktikkan secara wajar, tempat kerja,
mesin, peralatan dan proses di bawah kendali mereka dalam kondisi aman dan
tanpa risiko terhadap kesehatan dan bahwa zat dan agen kimia, fisik serta
biologis yang ada di bawah kendali mereka terbebas dari risiko kesehatan ketika
langkahlangkah perlindungan yang tepat diambil. Pengusaha harus diminta untuk
menyediakan, jika perlu, pakaian pelindung yang memadai dan alat pelindung diri
untuk mencegah, sejauh dapat dipraktikkan secara wajar, risiko kecelakaan atau
dampak buruk terhadap kesehatan. Pakaian dan alat pelindung yang demikian harus
disediakan, tanpa membebankan biaya apa pun kepada pekerja. Pengusaha harus
diminta untuk menyediakan, jika perlu, langkah-langkah untuk menangani keadaan
darurat dan kecelakaan, termasuk pengaturan pertolongan pertama yang memadai.
Pengusaha juga harus memastikan bahwa pekerja dan perwakilan mereka
dikonsultasikan, diinformasikan dan dilatih mengenai K3 terkait dengan
pekerjaan mereka. Pekerja dan perwakilan mereka memiliki hak untuk menerima
informasi dan pelatihan yang memadai tentang K3. Mereka juga harus dimungkinkan
untuk menyelidiki - dan untuk dikonsultasikan oleh pengusaha tentang - semua
aspek K3 terkait dengan pekerjaan mereka. Pekerja juga memiliki hak untuk
menyingkir dari situasi kerja yang menurut mereka cukup beralasan akan
menimbulkan bahaya serius bagi kehidupan atau kesehatan mereka, tanpa harus
menanggung konsekuensi. Dalam kasus seperti itu, pekerja harus melaporkan
situasi yang demikian kepada atasan langsung mereka; hingga pengusaha telah
mengambil tindakan perbaikan, yang diperlukan, pengusaha tidak boleh meminta
pekerja untuk kembali ke situasi kerja di mana ada bahaya serius yang mengancam
kesehatan atau kehidupan yang mungkin akan terjadi.
Penulis
International Labour Organization Labour
Administration, Labour Inspection and Occupational Safety and Health Branch
(LABADMIN/OSH)
Referensi



