TUGAS (1) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Ditulis untuk Memenuhi Nilai Mata Kuliah Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
Dosen Pengampu: Widhy Wahyani, S.T., M.T.
Oleh :
Raden Edwin Febi Wicaksono 1853006
PROGRAM
STUDI TEKNIK INDUSTRI D-IV
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
INSTITUT
TEKNOLOGI NASIONAL
MALANG
2020
1. Tuliskan
definisi K3 (dari tiga ahli ), menggunakan bahasa Saudara sendiri ! Tuliskan
sumber referensinya !
Jawaban
:
Ø OHSAS
K3
adalah salah satu kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan
kesehatan kerja di tempat kerja.
Ø WHO
K3
adalah suatu upaya bertujuan dan memelihara kesehatan fisik, mental dan sosial
di segala jenis pekerjaan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan yang merugikan
kesehatan.
Ø Widodo
K3
adalah salah satu bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan
kesejahteraan manusia diberbagai jenis pekerjaan.
Referensi (https://sarjanaekonomi.co.id/pengertian-k3-menurut-para-ahli/)
2. Tuliskan ruang lingkup K3! Jelaskan
secara sistematis! Tuliskan sumber referensinya !
Jawaban
:
- Lingkungan Kerja
Lingkungan
kerja adalah lokasi tempat para pekerja melakukan aktivitas kerjanya. Kondisi
lingkungan kerja seperti penerangan, ventilasi serta situasi harus memadai.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan kerja yang
membahayakan semua orang dan aset di dalamnya.
Ketika
kondisi lingkungan kerja tak memadai, semisal penerangan yang kurang, tentunya
ini akan berdampak buruk pada kesehatan mata pekerja ataupun memicu munculnya
penyakit. Biasanya dampak buruk ini akan muncul dalam jangka waktu tertentu dan
tidak spontan.
- Alat dan Bahan Kerja
Alat
kerja dan bahan pun sangat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja. Semua
bahan serta alat yang digunakan pada suatu perusahaan atau pabrik untuk proses
produksi barang ialah faktor penentu efektifitas produksi perusahaan.
Oleh
sebab itu, kelengkapan dan kondisi alat kerja maupun bahan harus dicek secara
berkala. Tak hanya itu, bahan yang digunakan pada aktivitas kerja pun perlu
diperhatikan dengan baik. Semisal penggunaan bahan kimia untuk proses
tertentu, dimana pekerja harus menggunakan alat keselamatan sehingga potensi
bahaya akibat bahan kimia tersebut terminimalisir dengan baik.
- Metode Kerja
Prosedur
kerja atau metode kerja ialah standar cara kerja yang harus dilakukan seorang
pekerja. Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada sebuah perusahaan
dibuat dengan tujuan agar pekerjaan yang dilaksanakan dan dikerjakan bisa
tercapai secara efisien dan efektif.
Contoh
prosedur penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) dan prosedur pengoperasian mesin
harus sesuai standar. Pada sistem manajemen K3 diatur beberapa batas maksimum
jam kerja dalam sehari. Penerapan ini guna meminimalisir potensi risiko pada
kesehatan pekerja.
Referensi
(https://moondoggiesmusic.com/pengertian-k3/#gsc.tab=0)
3. Tuliskan
sejarah K3 di dunia dan di Indonesia ! Lengkapi dengan gambar, tabel dsb., jika
memang diperlukan. Tuliskan sumber referensinya untuk melengkapi tulisan
Saudara !
Jawaban
:
Original Title: Brief history of OHS
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebenarnya telah ada sejak dahulu.
Dari jaman mesir purba (Firaun), hingga kerajaan babilonia (Hamurabi), ada bukti-bukti prasasti bahwa para pekerja mereka telah memakai alat-alat pelindung diri saat bekerja. Namun semuanya pada saat itu, mereka belum mempunya sistem, jadi memakai APD (Alat Pelindung Diri) pun hanya kebijakan temporer saja.
Hingga revolusi industri pada abad ke 16, di Eropa terutama Perancis dan Inggris, masih belum ada aturan untuk perlindungan tenaga kerja. Bahkan, pada saat tersebut, banyak karyawan yang dipekerjakan hingga 16 jam sehari, juga anak-anak dibawah umur, yang seharusnya masih menikmati masa sekolah, telah dipekerjakan di pabrik pabrik sebagai buruh.
Karyawan yang sakit harus menanggung resikonya sendiri dan hanya ada beberapa perusahaan yang peduli dan bertanggungjawab untuk mengobati karyawannya hingga sembuh. Itupun bersifat sporadis dan temporer, atau tergantung kebijakan manajemen yang memimpin diperusahaan tersebut pada saat itu. Jadi, jika manajernya berganti, berganti pula kebijakannya. Akhirnya, keluarlah undang-undang pertama pada awal tahun 1800-an di Perancis, lalu diikuti Inggris, yang berisi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di pabrik pabrik, perkebunan dan pertambangan.
Di Amerika sendiri, UU mengenai K3 baru keluar pada 1872, itupun baru disatu negara bagian yaitu Massachusets. Jadi, awan kelam bagi tenaga kerja adalah dibawah tahun 1900 dan diawal tahun 1900. Karena banyaknya insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi dan adanya protes dan tuntutan dari pihak keluarga korban, akhirnya pemerintah di negara-negara eropa barat dan Amerika Serikat mulai membenahi hukum dan regulasi tentang perlindungan tenaga kerja.
Namun kembali, masalah implementasi belum tuntas hingga akhir tahun 1960 an. Sejak tahun 1970, di Eropa dan Amerika Serikat, kesadaran akan pentingnya K3 sudah tinggi. Keadaan sebaliknya terjadi Asia dan Afrika.
Indonesia sendiri sudah mempunyai UU tentang K3 ditahun 1970, yaitu UU no.1 tahun 1970 yang resmi diberlakukan tanggal 12 Januari tahun 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an, jadi butuh waktu 30 tahun untuk sosialisasi. Kenapa begitu lama, karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha.
Disatu pihak, pengusaha menganggap penerapan K3 adalah cost tambahan berbiaya tinggi, sedangkan dari pihak pekerja, penerapan K3 adalah bagai birokrasi yang mengganggu pekerjaan mereka, membuat tidak nyaman, membuat pekerjaan menjadi lambat. Asumsi itu akhirnya sedikit demi sedikit terkikis, karena pengusaha sadar, biaya jika terjadi insiden adalah sangat tinggi, jauh lebih tinggi biaya penerapan K3 itu sendiri, sehingga banyak pengusaha sekarang benar-benar K3 minded, walau masih ada saja yang masih memakai pola pikir lama. Sedangkan bagi karyawan, kesadaran pun timbul karena menyadari jika terjadi insiden, maka yang paling menderita adalah diri mereka sendiri, juga keluarga yang mereka kasihi. Sehingga pola pikir dan habit mulai bergeser.
Kesadaran K3 semakin tinggi, apakah ini berarti mengurangi angkakecelakaan kerja? Belum tentu. Dari statistik secara nasional, angka kecelakaan kerja ditanah air masih tetap tinggi, walau laju kenaikannya agak tertahan. Hal ini disebabkan karena pertambahan tenaga kerja yang meningkat dari tahun ke tahun, sifat kerja yang berisiko tinggi seperti banyaknya pekerjaan dipertambangan dan pabrik-pabrik,
juga belum sepenuhnya kesadaran akan pentingnya K3 itu tumbuh, masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan K3. Bahkan jika dibandingkan, perusahaan yang belum menerapkan K3 bisa tiga atau empat kali lipat daripada yang sudah menerapkannya.
Itulah sebabnya, angka kecelakaan kerja masih tinggi dan ini menjadi PR bagi pemerintah tentunya.

Referensi (https://allaboutsafetyid.wordpress.com/2016/01/27/sejarah-singkat-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3/)
(https://katigaku.top/2020/09/24/sejarah-k3-indonesia-dunia/)
(http://www.pusdiklatk3.com/2019/01/sejarah-keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html)
4. Tuliskan
tentang organisasi keselamatan kerja, lengkapi dengan gambar lambang dan
maknanya serta tujuan dibentuknya organisasi tersebut! Lengkapi dengan sumber
rujukannya !
Jawaban
:
Organisasi keselamatan
kerja ialah suatu lembaga yang berfokus pada kondisi kesehatan kerja dan
mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja.

Arti dan makna Simbol/Lambang/Logo K3 :
Palang
: Bebas dari kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Roda
Gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna
Putih : Bersih dan suci.
Warna
Hijau : Selamat, sehat dan sejahtera.
Sebelas
gerigi roda : Sebelas bab dalam Undang – Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
a. Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada di tempat kerja tersebut.
c. Memelihara
sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
Referensi (http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/17776/G.%20BAB%20III.pdf?sequence=7&isAllowed=y)
5. Tuliskan
peran kesehatan dan keselamatan kerja dalam ilmu K3!
Jawaban
:
Peran
Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3 berkontribusi dalam upaya perlindungan
kesehatan para pekerja dengan upaya promosi kesehatan, pemantauan serta upaya
peningkatan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan
adalah menciptakan system kerja yang aman atau yang mempunyai potensi resiko
yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari kemungkinan
loss.
Referensi (https://www.slideshare.net/robirananda/posisi-peran-fungsi-tujuan-k3)
6. Tuliskan
Undang-Undang K3 di Indonesia! Lengkapi dengan rujukannya (referensinya) !
Jawaban
:
Ø Undang
– undang K3
1.
Undang-Undang Uap
Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2.
Undang-Undang No 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ø Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun
1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas
Bumi
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
4.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang
Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Referensi
(https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/11/kumpulan-perundang-undangan-k3.html)
(https://www.safetyshoe.com/undang-undang-yang-mengatur-mengenai-k3-keselamatan-kerja-adalah/)
7. Mengapa
perlu diadakan K3 ? Tuliskan jawaban Saudara secara sisematis dan berilah
sumber referensinya!
Jawaban
:
a. Melindungi
tubuh jika mengalami kecelakaan kerja
b. Dapat
menekan kecelakaan yang bersifat fatal
c. Menertibkan
karyawan untuk lebih bertanggung jawab tidak hanya dilokasi kerja namun pada
diri masing-masing karyawan
d. Menjaga
nama baik perusahaan, jika terjadi kecelakaan nama perusahaan dapat tercoreng
dengan bagaimana kualitas K3 di perusahaan tersebut.
e. Mengurangi
stress yang dirasakan karyawan, Dengan
mencanangkan budaya kesehatan dan keselamatan kerja, perusahaan
juga harus menuntut pegawainya untuk lebih menjaga kesehatan
dan mentalnya. Dengan demikian, jam kerja sudah diatur dan jadwal lembur
tidak akan terlalu menyiksa karyawan.
f. Meningkatkan performa karyawan, kesehatan dan keselamatan kerja yang terjamin mampu meningkatkan performa karyawan. Karena ternyata tunjangan ini juga dapat meningkatkan lingkungan kerja menjadi lebih nyaman. Rasa nyaman ini ternyata mampu membuat karyawan bekerja lebih giat dan disiplin sehingga produktivitas karyawan dan performa mereka juga otomatis akan meningkat.
g. Menurunkan angka kerugian perusahaan, dengan adanya tunjangan dan pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, kecelakaan menjadi lebih mungkin untuk dihindari dan dicegah.
h. Menarik potensi bisnis di masa depan, perusahaan lain maupun lembaga pemerintahan tentu akan tertarik dan lebih percaya untuk bekerja sama dengan perusahaan yang menunjukkan sistem manajemen yang efektif termasuk dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja karyawaannya.
Referensi (https://www.ekrut.com/media/kesehatan-dan-keselamatan-kerja)
(http://safetynet.asia/pentingnya-penerapan-k3/)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar