Senin, 30 November 2020

RESUME Mengelola K3 Pada Era “Adaptasi Kebiasaan Baru”

Mengelola K3 Pada Era “Adaptasi Kebiasaan Baru”

ü  Sekilas Info

Kasus covid-19 di Indonesia

v  Gejala Covid-19

Ø  Demam

Ø  Batuk, pilek

Ø  Gangguan pernapasan

Ø  Sakit tenggorokan

Ø  Letih, lesu

v  Pencegahan Covid-19

·         Umum

1. Sering cuci tangan pakai sabun

2. Gunakan masker bila batuk atau pilek

3. Konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah

4. Hati-hati kontak dengan hewan

5. Rajin olahraga dan istirahat yang cukup

6. Jangan mengkonsumsi daging mentah

7. Bila batuk, pilek dan sesak napas segera ke fasilitas kesehatan

·         Tempat kerja

1. Manajemen selalu memperhatikan perkembangan informasi Covid-19 dari pemerintah.

2. Mewajibkan semua karyawan mengenakan masker di tempat kerja dan selama perjalanan.

3. Melarang masuk karyawan dan tamu yang batuk, pilek, demam, dan sesak napas.

4. Tetap memberikan hak-hak karyawan jika dia menjalani karantina/isolasi mandiri.

5. Jika saat skrining ada karyawan bergejala Covid-19 manajemen harus menyediakan ruang observasi.

6. Tempat kerja yang punya fasilitas dapat menyelenggarakan temopat karantina/isolasi mandiri.

7. Jika mampu, manajemen menyediakan transportasi agar karyawan tak menggunakan transportasi publik.

8. Manajemen mendorong karyawan melakukan penilaian diri (self assesment) risiko Covid-19.

·         Bagi karyawan

1. Begitu tiba langsung mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Membersihkan meja kerja dengan disinfektan.

3. Gunakan siku untuk membuka pintu dan tombol lift.

4. Usahakn tidak menyentuh alat kerja yang dipakai bergantian, jika pun pakai jangan lupa gunakan hand sanitizer

5. Biasakanlah tidak berjabat tangan.

6. Jaga jarak minimum 1 meter.

v  Aplikasi Program Pencegahan Kecelakaan melalui Siklus PDCA

Leading Indicator     =              Insiden                        =          Lagging Indicator

·         Leading Indicator

1. STOP/Safety Observation

2. Risk Assessment/JSA development

3. Pre Job Safety Meeting

4. Emergency Drill

5. HSE Inspection

6. HSE audit

7. PPE Compliance

8. Management of Cange (MOC)

9. House Keeping (5R)

·         Lagging Indicator

1. LTI Freg. Rate

2. Recordable & reportable FR

3. Recordable & reportable SR

4. Non Productive Time

5. Regulatory Violations

6. Unplanned Shutdowns

7. Non-conformity

8. Keluhan pelanggan

·         Siklus PDCA

     


Artikel 1 :

Sampai saat ini, jumlah kasus baru positif Covid-19 terus bertambah dan belum dapat dipastikan akhir dari kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Tingginya jumlah kasus baru Covid-19 merupakan cerminan penularan masih terjadi di masyarakat dan belum maksimalnya masyarakat melaksanakan imbauan protokol kesehatan. Namun di sisi lain, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB. Memasuki era tatanan new normal perlu ada perubahan perilaku dalam penerapan protokol kesehatan karena dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Tulisan ini membahas kondisi penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan mencermati tantangan serta peluang yang dapat dilakukan dalam mengubah perilaku masyarakat agar dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelanggaran dan rendahnya penerapan protokol kesehatan serta ketidakpuasan masyarakat sebagai tantangan sekaligus pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Perubahan perilaku melalui pemberdayaan keluarga dan masyarakat melalui kegiatan Desa/Kelurahan/Kampung Tangguh Bencana Covid-19 merupakan kunci dalam pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Tingkat keberhasilan sangat dipengaruhi oleh komitmen dan kerja sama semua sektor serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Penulis

Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes. Drs. Juli Panglima Saragih. M.M. dan Mandala Harefa, S.E., M.Si. Dian Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Monika Suhayati, S.H., M.H. Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si. dan Drs. Ahmad Budiman, M.Pd. Prof. Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.A.

Referensi

http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/parliamentary_review/Parliamentary%20Review-II-3-S-2020.pdf

 

 

 

Artikel 2 :

 Keselamatan dan Kesehatan Kerja sekarang ini telah menduduki tempat yang penting dalam perusahaan terutama dalam pekerjaan konstruksi. Rasa aman dan nyaman dalam bekerja merupakan tuntutan bagi perusahaan untuk dapat memenuhinya dalam rangka memberikan jaminan kerja bagi pekerja proyek maupun karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi K3 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada proyek pembangunan pabrik minyak PT. MNS dengan berpatokan pada SMK3. Penelitian menggunakan questioner survei dan wawancara langsung di lapangan, dilanjutkan dengan identifikasi lokasi proyek, survei secara visual di proyek dan pengambilan dokumentasi dilapangan. Pada proyek Pembangunan Pabrik Minyak PT.MNS, implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berjalan cukup baik, karena di proyek ini penyelenggara pekerjaan konstruksi (Kontraktor) telah menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja dan adanya sosialisasi tentang K3 juga sudah dilakukan oleh pihak kontraktor dan Para pekerja cukup memahaminya namun masih ada saja pekerja yang berkesan tidak peduli dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja tersebut, dapat dilihat dari hasil questioner menyatakan, 100% (Ya) karena pekerjaan konstruksi (kontraktor) telah memberikan alat pelindung diri (APD); 98% mengetahui apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan 100% pekerja menyatakan adanya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Penulis

Dameyanti Sihombing D. R. O. Walangitan, Pingkan A. K. Pratasis

Referensi

https://media.neliti.com/media/publications/130998-ID-implementasi-keselamatan-dan-kesehatan-k.pdf



Artikel 3 :

Sejumlah ketentuan dalam Konvensi dan rekomendasinya menawarkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan untuk mengurangi dampak negatif keselamatan dan kesehatan dari pandemi seperti COVID-19 di dunia kerja. Berikut adalah beberapa dari ketentuan-ketentuan tersebut: Pengusaha harus diminta untuk memastikan, sejauh dapat dipraktikkan secara wajar, tempat kerja, mesin, peralatan dan proses di bawah kendali mereka dalam kondisi aman dan tanpa risiko terhadap kesehatan dan bahwa zat dan agen kimia, fisik serta biologis yang ada di bawah kendali mereka terbebas dari risiko kesehatan ketika langkahlangkah perlindungan yang tepat diambil. Pengusaha harus diminta untuk menyediakan, jika perlu, pakaian pelindung yang memadai dan alat pelindung diri untuk mencegah, sejauh dapat dipraktikkan secara wajar, risiko kecelakaan atau dampak buruk terhadap kesehatan. Pakaian dan alat pelindung yang demikian harus disediakan, tanpa membebankan biaya apa pun kepada pekerja. Pengusaha harus diminta untuk menyediakan, jika perlu, langkah-langkah untuk menangani keadaan darurat dan kecelakaan, termasuk pengaturan pertolongan pertama yang memadai. Pengusaha juga harus memastikan bahwa pekerja dan perwakilan mereka dikonsultasikan, diinformasikan dan dilatih mengenai K3 terkait dengan pekerjaan mereka. Pekerja dan perwakilan mereka memiliki hak untuk menerima informasi dan pelatihan yang memadai tentang K3. Mereka juga harus dimungkinkan untuk menyelidiki - dan untuk dikonsultasikan oleh pengusaha tentang - semua aspek K3 terkait dengan pekerjaan mereka. Pekerja juga memiliki hak untuk menyingkir dari situasi kerja yang menurut mereka cukup beralasan akan menimbulkan bahaya serius bagi kehidupan atau kesehatan mereka, tanpa harus menanggung konsekuensi. Dalam kasus seperti itu, pekerja harus melaporkan situasi yang demikian kepada atasan langsung mereka; hingga pengusaha telah mengambil tindakan perbaikan, yang diperlukan, pengusaha tidak boleh meminta pekerja untuk kembali ke situasi kerja di mana ada bahaya serius yang mengancam kesehatan atau kehidupan yang mungkin akan terjadi.

Penulis

International Labour Organization Labour Administration, Labour Inspection and Occupational Safety and Health Branch (LABADMIN/OSH)

Referensi

https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_742959.pdf

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN K3 SANGKAR BURUNG

  LAPORAN IDENTIFIKASI BAHAYA DI TEMPAT KERJA P ADA HOME INDUSTRI SANGKAR BURUNG DI DESA MENDALAN WANGI KECAMATAN WAGIR KABUPATEN MALANG ...